Program Kerja Bidang Pelayanan Medik

  1. Program Kerja Bidang Pelayanan Medik
  2. Program Kerja Bidang Pelayanan Medis

SURAT IZIN PRAKTEK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK (SIP ATLM)

Tugas Pokok: Melaksanakan sebagian tugas Rumah Sakit Umum Daerah di bidang pelayanan medik dan penunjang medik, keperawatan dan kebidanan. Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Pelayanan mempunyai fungsi: Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas bidang Pelayanan yang meliputi urusan pelayanan medik, keperawatan, kebidanan serta penunjang medik dan non medik.

DASAR HUKUM

Kepala
  • Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  • Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

Bidang Pelayanan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan diharapkan mempunyai perencanaan yang jelas yang harus tertuang didalam program kerja tahunan. Fungsi penyelenggaraan meliputi penyediaan sarana dan sumber daya manusia yang memadai Kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan, baik sarana maupun sumber daya manusia. Pelayanan Medik sebagai Suatu Sistem Dengan pendekatan sistem pelayanan medik terdiri dari beberapa Tugas bidang pelayanan mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan medis 3. Adanya program kerjasama antar Rumah Sakit namun tanpa melanggar Keputusan Menkes. Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan. Struktur Organisasi dan tata Kerja dari Sub-sistem Penunjang medik dan Penunjang Rumah Sakit Menyelenggarakan Pelayanan Medik. Pelayanan penunjang Medik dan non medik. Pelayanan dan Asuhan. Pelayanan Medik sebagai Suatu Sistem Dengan pendekatan sistem pelayanan medik terdiri dari beberapa komponen yaitu: A. Komponen INPUT yang terdiri dari: a. Tenaga medik yaitu dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis. Perhitungan kebutuhan tenaga medik Rumah Sakit dapat melalui berbagai cara antara lain: Peraturan Menkes 262/1979.

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  6. Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  7. Surat Rekomendasi dari Patelki dan Dinkes
  8. Fotocopy Ijazah, SIP/STR-ATLM

Masa Berlaku : Sesuai dengan STR ATLM

Lama Proses : 5 Hari Kerja

Program Kerja Bidang Pelayanan MedikKerja

Program Kerja Bidang Pelayanan Medik

Retribusi : GRATIS

Program Kerja Bidang Pelayanan Medis

ALUR PELAYANAN